Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran menyebutkan “bahwa semua penyelenggara fintech wajib memiliki lisensi resmi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam menjalanan kegiatan transaksi digital.” Jadi harus benar-benar memastikan bahwa Izin Payment Gateway yang Anda gunakan sudah berlisensi atau belum. Salah satunya dengan meneliti lisensi dari Bank Indonesia.
Karena masalah perizinan dan legalitas merupakan jaminan bahwa perusahaan penyedia jasa gateway payment tersebut sudah diakui oleh pemerintah.
Bank Indonesia sebagai regulator penyelenggaraan sistem pembayaran digital ini, telah melakukan inisiasi untuk mendongkrak transaksi pembayaran digital. Sehingga nantinya semakin mengeliatkan roda ekonomi melalui transaksi nontunai. Selain memberikan jaminan keamanan bertransaksi untuk konsumen, adanya lisensi izin gateway payment dari Bank Indonesia juga memberikan dampak positif bagi para pengusaha.
Mereka semakin aktif untuk bisa membuat berbagai inovasi baru dalam usahanya yang sesuai dengan koridor pengawasan Bank Indonesia. Apalagi jika dilihat dari perkembangan transaksi uang elektronik yang tumbuh mencapai 33,69% senilai Rp7,06 triliun pada tahun lalu.
Anda tentu tidak ingin kegiatan bisnis yang menggunakan jasa gateway payment menjadi terhambat karena masalah tersebut. Karena sistem pembayaran adalah unsur yang sangat penting dalam layanan transaksi bisnis komersial.
Tujuannya memang untuk memudahkan transaksi antara penjual (pemilik merchant) dengan pembeli (konsumen) secara digital. Tanpa mempermasalahkan lagi tentang biaya transfer apabila ada perbedaan bank penyedia rekening tentunya. Melalui finansial technology seperti Fastpay maka Anda sebagai konsumen juga bisa melakukan berbagai transaksi keuangan elektronik untuk membayar berbagai tagihan.
Sebagai salah satu penyedia layanan gateway payment yang terpercaya di Indonesia, Faspay telah mengajukan izin gateway payment pada Bank Indonesia.
Kemudian selanjutnya Faspay sudah mengantongi izin dengan nomor 19/966/DKSP/Srt/B. per 1 November 2017. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan serta legalitas untuk jasa gateway payment kepada para customer setia Faspay. Dengan jaminan tersebut maka diharapkan kedepannya semakin banyak merchant serta kalangan pebisnis yang bergabung dengan Faspay. Apalagi layanan gateway payment Faspay telah didukung oleh berbagai Bank nasional di Indonesia. Jadi jangan ragu lagi memilih Faspay untuk melakukan berbagai transaksi keuangan Anda.
0 komentar :
Posting Komentar